PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA

  RW.032 KELURAHAN BOJONG NANGKA  KECAMATAN KELAPA DUA
KABUPATEN TANGERANG - BANTEN

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT004 RW032 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga........

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga....

 

 

----------------------------